Kitakini.news - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Pemilihan Presiden, Rabu (21/2/2024).
Pengulangan ini disebabkan adanya 37 orang yang tidak memiliki C6 atau C pemberitahuan dan hanya menggunakan KTP, namun tidak berdomisili sesuai Kecamatan Medan Petisah alias berdomisili luar Medan, sehingga jadi pelanggaran dalam pemilihan umum tingkat Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).
Lokasi alamat TPS tidak berubah yakni berada di jalan Pabrik Tenun. Satu per satu warga Kelurahan Sei Putih Tengah melakukan pencoblosan surat suara Pilpres yang diawasi oleh pimpinan KPU Kota Medan.
Menurut Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, pengulangan ini berawal adanya 37 orang yang datang berkelompok hanya membawa KTP saja.
Saat diperiksa, tidak sesuai domisili Kecamatan Medan Petisah. Kemudian, 37 orang ini meminta dimasukkan sebagai daftar pemilih khusus agar bisa melakukan pencoblosan.
Lalu, petugas KPPS diakomodir dan 37 orang ini dapat mencoblos dengan jadwal yang tidak sesuai.
Atas dasar hal tersebut dilakukan musyawarah dengan Bawaslu dan ditemukan pelanggaran. Kemudian diputuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. (**)