Kitakini.news -LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawakasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18-20 diseluruh desa di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dimana,LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus dugaanpemotongan ADD TA 2023 sebesar 18-20 persen di Kota Padangsidimpuan, pada Senin(24/06/2024). Dalam aksinya di Jakarta, massa dari LSM Penjara PN menyampaikanbeberapa tuntutan.
Usaiberorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap, mengatakan, bahwa aksi ini,karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Wali Kota Padangsidimpuan,memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.
Sautmelanjut, selama periode kepemimpinan Pemko Padangsidimpuan 2018-2023, aparatpenegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baikitu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakatdi tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.
"Makadari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalammengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang milikiindikasi kuat terjadinya dugaan korupsi," terang Saut.
Sautmenjelaskan, selama masa kepemimpinan tersebut, setidaknya ada 6 kasus dugaankorupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasusyang belum tersentuh alias di-peti es-kan.
Misalnya,sebut Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyekbantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan tahun2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 Miliar.
Selanjutnya,kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasusdugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023.Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Padangsidimpuan.
"Serta,kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023,"beber Saut.
Menurutnya,masihbanyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di KejariPadangsidimpuan, khsususnya kasus dugaan pemotongan ADD di Kota PadangsidimpuanTA 2023.
"Padahal,kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Padangsidimpuan ini, sudah naiksidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum adakejelasannya," kesal Saut.
Olehkarenanya, tegas Saut, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk panggil, periksa,dan bila perlu menangkap Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023. Agar adayang mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI.
"Kamimenduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan," tegasnya.
Pihaknyajuga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IFyang kuat dugaan perpanjangan tangan Wali Kota Padangsidimpuan periode2018-2023, IE, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.
"Kamijuga mendesak Kejagung RI untuk 'turun langsung' menangani kasus dugaan pemotonganADD sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan TA 2023 tersebut," tukas Saut.
Dengantegas, Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segeramengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakatterkait dugaan korupsi Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
"Baikitu laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan," pintaSaut.
Mewakiliputera daerah asli Sumut, urai Saut, LSM Penjara PN rela datang dari KotaPadangsidimpuan dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh, dan adil.
"Yangmana harapan kami, sesuai UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001tentang perubahan UUNo.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Usaiberorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerimaLSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsitersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensiKejagung RI.
Khususkasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensiKejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang di-peti es-kan, KejagungRI, meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.