Kitakini.news - Persidang kasus Narkoba jenis Sabu-Sabu yang digelar di ruangSidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan atas terdakwa Saproni Perangin-anginalias Moni hanya dihadiri dua Hakim.
Kedua Hakim tersebut yakni Pinta Uli Br. Tarigan selaku KetuaMajelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim anggota.Sementara, tidak diketahui siapa Hakim Anggota lainnya yang seharusnya mengisisalah satu kursi tersebut.
Hal ini terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangandengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 Hakim, persidangantetap dilanjutkan.
Mirisnya lagi, ketika Wartawan hendak mengikuti persidangandan mengambil dokumentasi, tanpa alasan jelas Panitera Pengganti (PP) bernamaArtanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadimenghampiri Wartawan.
Kemudian, Handphone (hp) milik Wartawan langsung ingindirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambiloleh Wartawan tersebut.
Spontan Wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinyadari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa Wartawan pun harus izinuntuk mengambil foto. "Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambilfoto," ucapnya kepada Wartawan tersebut.
Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidangpun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim.
Sementara itu sebagaimana diketahui berdasarkanPasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman.
Dimana dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilanmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelissekurang-kurangnya 3 orang Hakim, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Sedangkan dalam ayat (2) menyebutkan, susunan Hakim sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.(**)