Terkait Penahanan Oknum Jaksa, Ini Penjelasan Kapolres Tapanuli Selatan

Efendi Jambak - Selasa, 27 Agustus 2024 09:00 WIB
Teks foto : Kapolres Tapsel didampingi PJU dan Kajari saat memimpin konfrensi pers terkait penahanan oknum jaksa. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Sempatmenggemparkan bumi dalihan natolu (wilayah Tabagsel) hingga media sosialterkait adanya oknum ASN jaksa yang berdinas di kejaksaan Negeri TapanuliSelatan, inisial JB mendadak ditangkap tersandung kasus undang-undang ITE.

Menanggapihal itu Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penangkapantersebut dan menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan sesuai dengan laporankorban di Mapolres Tapanuli selatan.

"Penahananterhadap tersangka JB, sudah sesuai dengan prosedur bahkan sudah dilakukanmediasi kepada kedua belah pihak namun tidak membuahi hasil. Ujar Kapolreskepada wartawan saat konfrensi pers di Mako polres Tapsel Senin (26/8/2024).

Kemudianlanjut Kapolres, penahanan itu berdasarkan laporan korban dengan nomor polisiLP/B/177/V/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/Polda Sumut Dugaan pelanggaran UU IT. "Danjuga sudah mendapat izin dari Kejagung sesuai dengan surat yang kami terimadari pihak Kejagung pada tanggal 5 Juli 2024," urainya.

DijelaskanAKBP Yasir Ahmadi kronologis awal bermula pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekirapukul 14:00 WIB, saat itu korban NM, 26 tahun, berada di kantor kejaksaannegeri Tapanuli Selatan diberitahukan rekan kerjanya lewat tangkapan layarpostingan tersangka JB yang bertulisan, 'Bagi rekan-rekan lembaga swadayamasyarakat (LSM) atau pegiat anti korupsi di Tapanuli Selatan danPadangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tatausaha ini mengendarai mobil dinas pajero atau innova Kepala Kejaksaan Negeriuntuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan'.

"Sebenarnyamasih ada kelanjutan postingan tersangka terhadap korban, namun tidak bisa sayasampaikan disini sebab kalimatnya sudah mengandung asusila (harga diri) yangmenyerang diri korban, hingga korban beserta keluarga malu dan gagal menikahatas postingan tersebut," ucap Kapolres.

AKBPYasir juga menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JAB,pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka untukdi periksa sebagai saksi.

"Lantarantersangka tidak pernah hadir saat di panggil, pada hari Rabu (21/8/2024) sekirapukul 11:00 WIB, pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap tersangka kekos-kosan tersangka yang berada di kelurahan pasar sipirok dan dilakukanlangkah-langkah pemeriksaan, dan di temukan sejumlah alat bukti sesuai denganketerangan tersangka, ahli bahasa, dan ahli ITE," ungkap Kapolres.

Adapunpasal yang di sangkakan terhadap tersangka sambung Kapolres, yaitu pasal 45ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A UUD RInomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukumanmaksimal 6 tahun penjara.

Saatawak media menyodorkan pertanyaan langsung kepada Kajari Tapsel apakah adaupaya yang ia lakukan untuk melakukan mediasi terhadap dua anggotanya yangbersiteru itu, Kajari menjelaskan sudah berulang kali melakukan upayapendekatan.

"Jalurmediasi atau pendekatan sudah berulang kali saya lakukan agar kedua anggotasaya yang berseteru berdamai saja, namun itu gagal karena tersangka sangatngotot," ujar Siti Holija Harahap.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Berita

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Berita

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Berita

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Berita

Kompol Rudi Siregar Sebut Pidato Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi

Berita

Kesal Sering Ditanya Kapan Nikah, Pria Ini Habisi Nyawa Korban di Simangambat Tapsel