Kitakini.news - Sempatmenggemparkan bumi dalihan natolu (wilayah Tabagsel) hingga media sosialterkait adanya oknum ASN jaksa yang berdinas di kejaksaan Negeri TapanuliSelatan, inisial JB mendadak ditangkap tersandung kasus undang-undang ITE.
Menanggapihal itu Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penangkapantersebut dan menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan sesuai dengan laporankorban di Mapolres Tapanuli selatan.
"Penahananterhadap tersangka JB, sudah sesuai dengan prosedur bahkan sudah dilakukanmediasi kepada kedua belah pihak namun tidak membuahi hasil. Ujar Kapolreskepada wartawan saat konfrensi pers di Mako polres Tapsel Senin (26/8/2024).
Kemudianlanjut Kapolres, penahanan itu berdasarkan laporan korban dengan nomor polisiLP/B/177/V/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/Polda Sumut Dugaan pelanggaran UU IT. "Danjuga sudah mendapat izin dari Kejagung sesuai dengan surat yang kami terimadari pihak Kejagung pada tanggal 5 Juli 2024," urainya.
DijelaskanAKBP Yasir Ahmadi kronologis awal bermula pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekirapukul 14:00 WIB, saat itu korban NM, 26 tahun, berada di kantor kejaksaannegeri Tapanuli Selatan diberitahukan rekan kerjanya lewat tangkapan layarpostingan tersangka JB yang bertulisan, 'Bagi rekan-rekan lembaga swadayamasyarakat (LSM) atau pegiat anti korupsi di Tapanuli Selatan danPadangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tatausaha ini mengendarai mobil dinas pajero atau innova Kepala Kejaksaan Negeriuntuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan'.
"Sebenarnyamasih ada kelanjutan postingan tersangka terhadap korban, namun tidak bisa sayasampaikan disini sebab kalimatnya sudah mengandung asusila (harga diri) yangmenyerang diri korban, hingga korban beserta keluarga malu dan gagal menikahatas postingan tersebut," ucap Kapolres.
AKBPYasir juga menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JAB,pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka untukdi periksa sebagai saksi.
"Lantarantersangka tidak pernah hadir saat di panggil, pada hari Rabu (21/8/2024) sekirapukul 11:00 WIB, pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap tersangka kekos-kosan tersangka yang berada di kelurahan pasar sipirok dan dilakukanlangkah-langkah pemeriksaan, dan di temukan sejumlah alat bukti sesuai denganketerangan tersangka, ahli bahasa, dan ahli ITE," ungkap Kapolres.
Adapunpasal yang di sangkakan terhadap tersangka sambung Kapolres, yaitu pasal 45ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A UUD RInomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukumanmaksimal 6 tahun penjara.
Saatawak media menyodorkan pertanyaan langsung kepada Kajari Tapsel apakah adaupaya yang ia lakukan untuk melakukan mediasi terhadap dua anggotanya yangbersiteru itu, Kajari menjelaskan sudah berulang kali melakukan upayapendekatan.
"Jalurmediasi atau pendekatan sudah berulang kali saya lakukan agar kedua anggotasaya yang berseteru berdamai saja, namun itu gagal karena tersangka sangatngotot," ujar Siti Holija Harahap.