Kitakini.news -Sebanyak12 Kilogram Narkotika jenis ganja kering hendak dikirim lewat jasa titipankilat, gagal sampai ke tujuan. Barang haram ini tertangkap petugas di BandaraInternasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, setelah terdeteksiX-RAY cargo, pukul 06.00 Wib, Senin (20/11/2023).
SatuanReserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, merilis penyelundupanNarkotika jenis ganja kering 12 Kilogram yang dikrim lewat jasa titipan kilat,Jumat (24/11/2023). Ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, SumateraUtara ini, ditangkap di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM), KabupatenPadang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelakuyang mengirimkan narkotika jenis ganja kering tersebut diketahui berinisial MT(28 tahun), yang merupakan warga Jalan Halmahera Jorong Berastagi, Nagari UjungGading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Dalamrekaman CCTV, MT mengantar barang dalam kardus ini ke jasa pengiriman titipankilat menggunakan sepeda motor di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat,Sumbar dengan tujuan alamat salah seorang di Kabupaten Malang.
Namun,barang ini belum sampai ke tujuan, keburu tertangkap petugas di BandaraInternasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, setelah terdeteksiX-RAY Cargo, pukul 06.00 Wib, Senin (20/11/2023).
MenurutKapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, pengungkapan penyelundupan Narkotikajenis ganja kering merupakan kasus penyalahgunaan Narkotika terbesar di PolresPasaman Barat.
Kapolresmenerangkan, pelaku mengirim barang haram tersebut, menggunakan jasa pengirimanexpedisi, dengan nama pengirim Naura Agustina yang berlamat di Kecamatan LembahMelintang Kabupaten Pasaman Barat.
Sedangkantujuan pengiriman kepada Yulian yang beralamat Jalan Murcoyo 4 Krajan GondangLegi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Saatini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat. Pelakudijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1)Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana matiatau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara danpaling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.