Kitakini.news - Sebagaiinstitusi yang bergerak di industri perbankan, PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk (BTN) berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabahsesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPerlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober2024.
DirekturUtama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sebagai bank yang operasionalbisnisnya terus berkembang, BTN memiliki tanggung jawab moral dalam mengeloladan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya. MenurutNixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensimenimbulkan konsekuensi hukum yang serius, tetapi juga dapat menurunkankepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang dapat berdampak pada reputasiperseroan.
"BTNdituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan danperlindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis danoperasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindardari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,"tutur Nixon dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan SharingSession dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN)Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Nixonmenjelaskan, sebagai bentuk implementasi UU PDP dan komitmen dalam melindungidata pribadi nasabah, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi.Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management& Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022.Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan datapribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
Tidakcukup sampai di situ, BTN mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaandan penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan Perjanjian KerjaSama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.
Denganadanya kerja sama dan sharing session tersebut, menunjukkan keseriusan BTNdalam mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihakterafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepadaBTN.
"Kegiatansharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness, memberikanpengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagipara pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapijuga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah," kataNixon.
DirekturHuman Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan, di tengahmeningkatnya kemajuan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir, arahbisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai bergeser dari polatransaksi konvensional menjadi transaksi digital. Perubahan pola tersebutmenimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam halperlindungan data pribadi nasabah.
"Salahsatu tantangan utama dalam pelindungan data pribadi adalah meningkatnya ancamansiber, di mana kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaaninformasi mengenai data pribadi (data breach). BTN memandang perlunya melakukanlangkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapatterlaksana dengan baik, serta data pribadi dan informasi nasabah tetapterlindungi," ujar Eko.
Mengutipdata Forbes, pada 2023 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran data (data breach)secara global sebesar 72% sejak tahun 2021. Selain itu, berdasarkan Laporan IBMberjudul Cost of a Data Breach Report 2023 juga menunjukkan, biaya rata-rata ditingkat global dari sebuah pelanggaran data pada tahun 2023 mencapai USD4,45juta, meningkat 15% dibandingkan tahun 2020.
Dalamkesempatan tersebut, Narendra Jatna selaku JAMDATUN menyampaikan pelindunganatas data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungioleh seluruh pihak, termasuk oleh industri perbankan. Adanya komitmen dariindustri perbankan untuk melindungi data pribadi nasabah merupakan salah satuupaya mitigasi risiko dalam penerapan business judgement rule yang padaakhirnya dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya kepercayaannasabah.
"Denganadanya kegiatan tersebut, BTN telah menunjukkan komitmennya untuk selalumemberikan perlindungan terhadap data pribadi nasabah, termasuk pengelolaandata pribadi oleh anak perusahaan atau afiliasi, dalam hal ini dana pensiun,yayasan, dan anak perusahaan, serta pelaksanaan bisnis dan operasional Perseroanakan selalu dilakukan sesuai tata kelola yang baik dan sesuai ketentuanperundang-undangan," pungkasnya.