Sidang Perdana Penetapan Harga Jasa Depo Pelabuhan Panjang Digelar KPPU

Siti Amelia - Sabtu, 24 Februari 2024 11:12 WIB
humas KPPU
Sidang perdana terkait dugaan kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (22/2/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Kitakini.news - Laporan terkait dugaan kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (22/2/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) ini diawali dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2024) mengungkapkan perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

"Keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung," jelas dia.

Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga), khususnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.

Sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar.

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73%, Terlapor II sebesar 53,84%, Terlapor III sebesar 22,37%, dan Terlapor IV sebesar 0,05%.

Dalam proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat terlapor.

Dalam pertemuan, para terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan depo peti kemas. Rinciannya, kontainer ukuran 20' Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) - Rp250.000 (batas atas); Kontainer ukuran 20' Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) - Rp265.000 (batas atas); Kontainer ukuran 40' Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) - Rp350.000 (batas atas); Kontainer ukuran 40' Flat Track Isotank Rp320.000 (batas bawah) - Rp370.000 (batas atas).

Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022.

Atas dasar uraian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan Penyampaian Alat Bukti.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Bisnis

KNPI dan KPPU Bergandengan Tangan Dukung Pertumbuhan UMKM di Sumut

Bisnis

Bisnis Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, KPPU Temukan Dugaan Ini!

Bisnis

Kanwil I KPPU Sumut Tangani 16 Laporan Hingga September 2024

Bisnis

Berikut Penyebab Harga Tiket Pesawat Tinggi Menurut KPPU

Bisnis

Cipayung Plus Dukung Program Sejuta Penyuluh KPPU

Bisnis

Lukman Sungkar Jadi Plt Sekretaris Jenderal KPPU