Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yakni dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Untuk itu, KPPU akan menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga (Pertagas) dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Perwakilan perusahaan akan dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota, terutama di Ogan Ilir.
Pemanggilan dilakukan lantaran KPPU mendapati 1800-an jaringan gas kota tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,yang berindikasi mengarah pada hambatan persaingan usaha.
Hambatan ini ditemukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam kunjungan kerjanya dengan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro di PT Petrogas Ogan Ilir.
"Berdasarkan informasi lapangan, didapati hanya sebesar 5.000 SR yang aktif dilakukan pemantauan oleh petugas. Artinya ada potensi bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang terutilisasi di Kabupaten Ogan Ilir lebih rendah dari data yang ada saat ini," katanya dalam keterangan, Jumat (16/8/2024).
Dia menjelaskan PT Petrogas Ogan Ilir menerangkan bahwa jumlah jaringan gas yang terutilisasi saat ini merupakan maksimal yang dapat diutilisasikan, karena sisanya berada di perumahan kosong dan yang tidak memiliki pipa jalur distribusi.
"Sehingga penyambungan gas tidak dapat dilakukan meskipun telah terpasang gas meter pada rumah," katanya.
Selain itu, sambungnya, penambahan jaringan gas rumah tangga merupakan kewenangan yang dimiliki PT Pertagas Niaga. PT Petrogas
Ogan Ilir hanya bertugas untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.
Sebagai informasi, PT Petrogas Ogan Ilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan penugasan pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir.
Jumlah penugasan sambungan rumah tangga (SR) kepada PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Tahun 2024 sejumlah 8.251
SR. Berdasarkan data, dari 8.251 SR jaringan gas tersebut, hanya sebesar 6.446 SR yang terutilisasi. Sementara 1.805 SR lainnya tidak terutilisasi dan merupakan pelanggan pasif.