Kitakini.news - Menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum atau initial public offering (IPO).
Peraturan OJK tersebut terkait dengan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain adalah keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana," ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya Inarno menyampaikan penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun hingga Agustus 2024.
Selain itu, sebanyak Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru dan masih terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.
Kinerja positif tersebut juga terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG) ysng mengalami penguatan sebesar 5,72 persen secara mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 dan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau mengalami kenaikan 6,29 persen mtd.