Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan harga di antara penyedia jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Meski kesepakatan tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi persaingan usaha.
Putusan ini diungkapkan setelah penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024) diungkap kesepakatan harga antara tiga penyedia jasa depo peti kemas berlangsung dari Mei hingga November 2022. Meski demikian, KPPU menilai bahwa pengaturan tarif tersebut tidak berjalan efektif, bahkan berdampak negatif terhadap kelangsungan beberapa penyedia jasa.
Terbukti, dua perusahaan keluar dari pasar akibat ketidakmampuan bertahan dalam kompetisi yang semakin ketat.
Dalam persidangan, Majelis Komisi mencatat bahwa kesepakatan tarif yang dibuat tidak mampu meningkatkan daya tawar penyedia jasa terhadap pengguna jasa (perusahaan pelayaran), yang memiliki kendali lebih besar di pasar.
Kelemahan daya tawar ini, ditambah tingginya permintaan refund dari konsumen, menjadikan kesepakatan tersebut tidak mampu menciptakan keuntungan yang signifikan bagi para pelaku usaha depo.
"Frekuensi barang ekspor yang lebih tinggi dibanding impor di Lampung menyebabkan seringnya terjadi reposisi peti kemas dari wilayah lain, sehingga tekanan terhadap penyedia jasa depo semakin besar," kata Mohammad Reza, Ketua Majelis Komisi KPPU didampingi didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.
Meski Majelis Komisi menemukan adanya pelanggaran, tidak ada sanksi denda yang dijatuhkan kepada para terlapor. Hal ini karena beberapa faktor, termasuk kerugian yang dialami para pelaku usaha, serta tidak adanya perubahan tarif sejak 2013.
Dua perusahaan, PT Citra Prima Container (Terlapor III) dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV), bahkan terpaksa menutup cabangnya karena tidak mampu bersaing.
KPPU memutuskan untuk memberi perintah kepada dua perusahaan yang masih beroperasi di Pelabuhan Panjang. Yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II).
Kedua perusahaan diperintahkan tidak lagi terlibat dalam kesepakatan penetapan harga di masa mendatang.
Kebijakan tarif yang tidak berimbang ini mencerminkan tantangan besar dalam industri depo peti kemas, terutama di wilayah dengan frekuensi ekspor yang tinggi.
KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo, agar peraturan lebih jelas dan tidak lagi disalahgunakan oleh pelaku usaha.
Putusan ini menyoroti perlunya kebijakan yang lebih mendalam dalam mengatur hubungan antara penyedia jasa dan pengguna jasa, serta pentingnya regulasi yang mendukung persaingan sehat di sektor depo peti kemas.