Kitakini.news - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengungkapkan KPPU telah beberapa kali menegakkan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha di sektor gula.
Termasuk penanganan perkara lelang ilegal dan distribusi gula yang dinilai merugikan konsumen.
Salah satu kasus menonjol yang ditangani KPPU adalah Perkara No. 4/KPPU-L/2005, di mana KPPU menemukan adanya persekongkolan dalam lelang gula ilegal yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2005.
"Akibat pelanggaran ini, beberapa perusahaan, termasuk PT Angels Products dan PT Bina Muda Perkasa, dikenai denda sebesar Rp 1 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Kasus lainnya adalah terkait penyediaan jasa survei gula impor oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, serta pelanggaran distribusi gula oleh PT Perkebunan Nusantara XI.
Data KPPU, pengaturan harga acuan komoditi gula nasional masih cenderung merugikan konsumen karena harga acuan ditetapkan berdasarkan industri yang tidak efisien.
Struktur oligopoli ini mengakibatkan tingginya harga gula di pasar domestik. KPPU berharap kebijakan pemerintah mampu mengatasi penyalahgunaan posisi pasar oleh pelaku usaha besar untuk menciptakan industri gula yang lebih adil dan kompetitif.