Kitakini.news - Meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa upaya ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan di tengah meningkatnya kasus tindak pidana di sektor ini.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024), Yuliana menekankan pentingnya keselarasan persepsi dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus yang semakin kompleks di bidang keuangan.
Hingga Oktober 2024, sambungnya, OJK berhasil menyelesaikan 131 kasus tindak pidana, meliputi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 terkait kewenangan penyidikan, kolaborasi solid antara penyidik OJK dan Kepolisian diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Yuliana.
Sosialisasi ini juga menyampaikan perubahan yang tercantum dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama terkait kewenangan OJK dalam penyidikan dan pengawasan tindak pidana keuangan.
Melalui pendekatan ini, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pascapandemi.