Kitakini.news - Berkaitan video viral berdurasi 16 menit yang diunggah salah satu akun Youtube bernama "Team Tapikor" pada 8 Februari lalu, Kejaksaan Negeri Medan mengaku tengah mengkaji adanya dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun dalam unggahannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap melalui Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Senin (12/2/2024) siang.
"Berkaitan unggahan video itu, Kejari Medan masih mengkaji apakah ada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui narasi ataupun kata-kata yang ad dalam video," ujar Dapot kepada wartawan.
Menyangkut hal itu diungkapkan Dapot, video yang diunggah akun bernama "Team Tapikor" itu sendiri muncul usai kedatangan salah satu pihak berperkara, Wasu Dewan bersama istrinya ke kantor Kejari Medan pada Senin (5/2/2024) lalu untuk menanyakan perkembangan kasus dengan tersangka Citra Dewi yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka datang diterima dengan baik oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan yaitu Pantun M Simbolon, David, Rustam Ependi. Jadi sebelum pertemuan itu, tim pengamanan Kejari Medan sudah mengingatkan agar barang pemilik dan gadget disimpan di loker yang tersedia tapi mereka menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan," papar Dapot.
Meski demikian, lanjutnya, pihak Kejari Medan saat itu masih memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan yang menanyakan perkembangan kasus dengan tersangka atas nama Citra Dewi.
Dalam pertemuan itu, jaksa menerangkan kepada Wasu Dewan bahwa berkas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara koordinasi yang telah ditandatangani oleh distempel.
"Jaksa sudah menjelaskan poin kekurangan berkas yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kita jelaskan juga bahwa pengembalian berkas kedua kali oleh jaksa dilakukan melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran Jampidum No 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan sekali dalam penanganan perkara tindak pidana umum serta pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya," jelas Dapot.
Namun pada saat itu istri Wasu Dewan memaksa berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting dengan alasan untuk menunjukkan kepada penyidik bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada jaksa.
Permintaan itu ditolak oleh Jaksa Risnawati Ginting dengan pertimbangan bahwa dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan jaksa masih harus berkordinasi dengan penyidik bukan berkordinasi dengan korban ataupun tersangka.
"Itu tadi walaupun sudah perlakukan baik, istri Wasu Dewan ini malah mengamuk dan menghina korps adhyaksa. Video itu bahkan tersebar di Youtube dan Instagram hingga viral. Nah, jadi menyangkut video viral tersebut, Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil jaksa terkait untuk menerangkan kronologi dan saat ini Kejari Medan masih mengkaji tentang apakah ada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam video itu," pungkasnya. (**)