Kitakini.news - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) mendatangi Polres Asahan bersama kliennya RS yang menjadi korban tindak pidana PKRDT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya DS dan penculikan anak oleh Ibu mertuanya RS dan seorang perempuan mengaku br S, Rabu (21/2/2024).
Kedatangan sejumlah advokat dari PASU ke Polres Asahan tersebut untuk mendampingi RS membuat laporan/pengaduan atas dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 45 dan 49 UU PKDRT dan pelanggaran Pasal 330 jo 328 KUHP yang telah dilakukan oleh DS, RS dan Br S di SPKT dan PPA Polres Asahan.
Ketua Umum PB-PASU, Eka Putra Azkran SH MH kepada wartawan mengatakan kronologis perkara berawal akibat seringnya DS melakukan intimidasi dan tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap RS.
"Puncak masalah terjadi, Selasa (13/2/2024), yang pada saat itu DS mengusir RS dan Bayinya berusia 1,2 Tahun dari rumah mereka yang beralamat di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," imbu Lawyes yang akrab disapa EPZA ini.
Karena diusir, lanjut EPZA, RS kemudian dijemput oleh keluarganya, lalu, Rabu (14/2/2024) tepat pada hari pemungutan suara Pemilu, Ibu mertua RS datang dan membujuk dirinya agar kembali kepada anaknya DS. Namun ternyata itu hanyalah modus beliau untuk membawa anak RS bernama Luluy Falecia Silitongan yang masih balita.
EPZA juga mengungkapkan bahwa PASU ditunjuk sebagai Kuasa atau Penasehat Hukum oleh RS untuk membela dan mendapatkan keadilan di bumi Asahan.
"Terima kasih teman-teman Pers, kebetulan kita dari PASU datang ke Polres Asahan untuk mendampingi Klien kami RS, Korban PKDRT dan Penculikan anak untuk membuat LP. Nah, dalam kasus ini kita membuat dua LP. LP PKDRT bernomor: STTLP/B/134/II/2024/SPKT/PolrescAsajan/Polda Sumatera Utara dan Lp Penculikan Anak bernomor: STTPL/133/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut," papar Epza.
EPZA juga menerangkan bahwa RS beserta keluarganya datang ke Kota Medan, Selasa untuk meminta tolong kepada PASU untuk menjadi Penasehat Hukumnya.
"Tentu kita sangat siap melakukan pembelaan terhadap masyarakat. Dari PASU kita siapkan 16 Advokat untuk mendampingi RS dalam mencari keadilan. Harapan kita setelah LP ini, Kapolres Asahan dan jajaran dapat bertindak tegas dan cepat untuk menegakkan hukum di bumi Asahan," tutur EPZA.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PASU Dicky Syafrizal Lubis mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal dalam membela dan memperjuangkan keadilan untuk RS.
"Sesuai visi misi PASU yaitu melakukan pembelaan dan menuntaskan pengabdian, maka kami akan bekerja maksimal untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan klien kami yang terzolimi. Apalagi ini kan menyangkut tindak pidana PKDRT dan penculikan terhadap anak dibawah umur, ini gak bisa dibiarkan, pelaku harus diberi sanksi hukum yang tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dicky. (**)