Perkara Pemerasan Caleg oleh Komisioner Bawaslu Nonaktif Mulai Disidang

Abimanyu - Kamis, 22 Februari 2024 17:09 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara dugaan pemerasan caleg oleh anggota bawaslu Medan nonaktif yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -KomisionerBawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahapmenjalani sidang perdana dalam perkara gratifikasi (suap) di Pengadilan NegeriMedan, Kamis (22/2/2024).

JaksaPenuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, Selasa(3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkansaksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

"Namundalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinyakesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi.Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan TidakMemenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa.

Jaksamelanjutkan, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu (15/10/2023)menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Dipihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap(DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

"Selanjutnya,Senin (6/11/2023) PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketaterhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD KotaMedan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu KotaMedan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuaidengan Peraturan Bawaslu. Gak terima dengan penjelasan tersebut, PKN KotaMedan, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui BawasluKota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," ujarjaksa.

Dilanjutkanjaksa, di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputraalias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medanselaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

"Daripihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner),Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap(Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKNKota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). dari pihak Bawaslu Kota Medan diantaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi),terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelismediasi)," urai Gonggom.

Hasilmediasi pertama, kata jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengantermohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jum'at(10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi meneleponsaksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahantersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan.

"Selanjutnyasekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, FerlandoJubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butardan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud," kata jaksa.

Jakamenambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan adamengucapkan. "Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk".Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, "Ya udah bang mohon dibantu, agardibicarakan dengan bang Zefrizal".

"Selanjutnyasaksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, nggak bisa pihak kami sajayang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar. Terdakwa AzlansyahHasibuan pun mengatakan, Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di(Jalan) Krakatau," kata jaksa.

Singkatcerita, pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambarantentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi ituseharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidakmenyalahkan KPU Kota Medan. Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yangdiperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang.

Setelahpertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, KelurahanKesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan,meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untukbertemu di hotel tersebut. Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadirdikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan.

"TerdakwaAzlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota MedanRobby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya bertemam dengan FachmyWahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah)," ucap jaksa.

Setelahmendapat nomor kontaknya, kata jaksa, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksiRobby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksimenelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakankeseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.

"Iya.Memang serius," kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraanlewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy WahyudiHarahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggupRp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.

Padamediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidangdikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan.Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untukmelakukan perbaikan data. Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftardalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sabtusore (11/11/2023) terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy WahyudiHarahap alias Midun memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masukdalam DCT. Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakanpenyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akanmenyerahkan uangnya, besok.

"Namunpenyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan terlaksana dikarenakanadik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasasorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy WahyudiHarahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untukmenyerahkan uangnya," ucap jaksa.

Jaksamelanjutkan, khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihanlegislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemudi Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkanuangnya.

TerdakwaAzlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebihdulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamalsudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JWMarriott bersama saksi Arif Prastio

"Sekirapukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganyapindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut,tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuandatang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara," ucapjaksa.

Lebihlanjut dikatakan jaksa, beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggilsaksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksiManguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri)serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Timsebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atasinformasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dariterdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorangcalon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy danterdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT)berikut barang bukti uang Rp25 juta," tegas jaksa.

Jaksamengatakan, terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukum & Kriminal

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Hukum & Kriminal

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan