Kitakini.news -PolresLangkat akhirnya menahan 12 orang tersangka dalam kasus pengrusakan 7 rumah danpembakaran dua sepeda motor pada saat bentrokan antar tim sukses CalonLegislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan SeiLepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Halini diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saatmenggelar press release di halaman Kantor Polres Langkat."Ada tujuh rumahyang dirusak oleh warga setempat, dikarenakan sekelompok warga yang merusak inimerasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka.Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampungtersebut," ujar Faisal, Kamis (22/2/2024).
Adapunke-12 tersangka itu berinisial, WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, danAF. Dua diantaranya merupakan emak emak. Dari TKP personel mengamankan sejumlahbarang bukti, seperti batu, senjata tajam, tongkat hingga kayu. "Inilahbarang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut," ujar Faisal.
"Barang-barangdi dalam rumah yang dihancurkan, diacak-acak dan dilempar keluar rumah. Sepertibeberapa barang rumah tangga, kipas angin, TV, dan lain sebagainya," ujarFaisal.
Selaintujuh rumah, ke-12 tersangka sempat membakar dua unit sepeda motor milikkorban.
Ketikaditanya wartawan kaitan peristiwa ini dengan kubu simpatisan caleg Nasdem dankubu simpatisan caleg PDI P usai pemilu lalu, Kapolres Langkat engganmenjawabnya.
"Yangjelas kita hanya berfokus kepada subtansi persoalan, ataupun subtansi kasusyaitu berkaitan dengan Pasal 170 dalam hal ini objeknya adalah rumah,"tutup Faisal, yang enggan menjelaskan kalau bentrokan terjadi karena Pemilu2024.