Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda

Abimanyu - Senin, 26 Februari 2024 17:09 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara perdagangan orang utan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Duaterdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica, 34 tahun, danRamadhani alias Dani alias Bolang, 37 tahun, dijatuhi hukuman berbeda olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakimmeyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

"Menjatuhkanpidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolangdan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara," vonisKetua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu dalam sidang di Ruang Cakra VIIIPengadilan Negeri Medan, Senin (26/2/2024).

Selainpidana penjara, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar dendasejumlah Rp50 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidakdibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,"ujar Hakim Khamozaro.

MenurutHakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukungprogram pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Kemudian, hal-halyang memberatkan lainnya untuk Ramadhani alias Dani alias Bolang, yaituterdakwa sudah pernah dihukum.

"Sementara,hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum.Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Usaiputusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JaksaPenuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukanupaya hukum banding atau tidak.

Diketahui,vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutterdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahundan 2 tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica.

Kemudian,Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama 6 bulan.

Sebagaimanadiketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut terdakwa Reza Heryadi alias Icaadalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani aliasDani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.

Dalamdakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugaskepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungidalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelahmendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak BalaiKonservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalamproses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota KijangInnova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 KelurahanHarjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saatdiperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yangdilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untukdiperjualbelikan.

Kemudian,terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut danBKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan aliasDani alias Bolang.

Keesokanharinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumutberhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya.Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukanpemeriksaan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Korupsi Pembangunan IPAL, Binsar Situmorang Hanya Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Hukum & Kriminal

Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dihukum Lima Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ratu Narkoba asal Aceh dan Dua Rekannya Dihukum Mati

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Simalungun Dihukum 2 Tahun

Hukum & Kriminal

Ahli: Uang Dipungut Pihak Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara