Kitakini.news - Dengan dalih menolak diajak berhubungan intim, seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial RI (31), ditangkap usai membunuh mantan istrinya.
Bukan hanya itu untuk menghilangkan jejak tersangka pelaku membuat skenario agar korban terlihat tewas gantung diri.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Aek Loba Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan Jumat (23/2/2024) lalu ini akhirnya terbongkar.
Roni Irawan alias RI yang tak lain adalah mantan suami korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian serta berdasarkan hasil otopsi bahwa terdapat luka lebam pada tubuh korban.
Setelah membunuh korban dengan cara dicekik, terduga pelaku menulis sepucuk surat wasiat yang ditujukan kepada pihak keluarga dan anaknya, agar lebih meyakinkan skenario kematian korban seolah-olah bunuh diri.
Kapolres Asahan AKBP Afhdal Junaidi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang ditemukan petugas saat melakukan olah TKP dan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Dikatakannya, tersangka mengakui setelah membunuh korban pada Jumat dinihari.
"Pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah kontrakan korban pada pagi harinya dan memberitahukan kepada tetangganya bahwa korban bunuh diri," bebernya.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Asahan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (**)