Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap penambang pasir ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan seluas empat hektare.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (28/2/2024).
Operasi dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perusakan lingkungan di sekitar Sungai Kampar ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (29/2/2024) mengatakan petugas langsung menyita satu alat berat yang digunakan untuk memindahkan pasir ke truk pengangkut.
Petugas menghentikan aktivitas tambang tanpa izin ini dan memasang garis polisi di lokasi.
Polda Riau sendiri menangkap seorang penambang liar berinisial ID yang berperan sebagai pemilik usaha dan operator, Senin (26/2/2024).
Menurut Nasriadi, eksploitasi pasir di Teluk Kenidai ini tidak memiliki izin usaha pertambangan atau IUP. Akibat perbuatan pelaku, terjadi kerusakan lingkungan seluas empat hektare.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (**)