Kitakini.news - Polsek Simanindo Resor Samosir mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Letda Sudjono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (5/3/2024).
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menjelaskan Pjs Kanit Reskrim Polsek Simanindo Bripka Andy Sihombing, bersama 3 rekan kerjanya, mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, BTM (39), warga Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Korban dari kasus ini berinisal RT, warga Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kejadian penggelapan diketahui terjadi, Minggu (25/2/2024) lalu.
Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver kepada pelaku, Sabtu (24/2/2024), dengan alasan, pelaku yang mengatakan bahwa ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
"Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi. Pelaku ditangkap di Jalan Letda Sudjono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan," ujar AKBP Yogie Hardimankepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli Narkoba. Hingga saat ini, personel Polsek Simanindo melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Yogie. (**)