Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan

Abimanyu - Rabu, 13 Maret 2024 16:41 WIB
Teks foto : Penahanan dua tersangka korupsi APD Covid-19. (Abimanyu)

Kitakini.news -KejaksaanTinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindakpidana korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana,Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri(APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, didampingi Aspidsus Dr, Iwan Gintingmenyampaikan, kedua tersangka adalah dr.AMH selaku kepala Dinas Kesehatan ProvinsiSumatera Utara sebagai Pengguna Anggaran dan RMN dari pihak swasta sebagairekanan.

"Sebelumnya,Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlahpihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebutditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalamrangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkanpertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Keduatersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di RutanLabuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PenahananTingkat Penyidikan," paparnya.

Sebagaimanadiketahui kronologi perkaranya tersebut bermula pada tahun 2020 saat diadakanpengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp.39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh DelapanJuta Rupiah).

Salahsatu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan RencanaAnggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani olehtersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilaidalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian,dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selakupihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauhberbeda dari RAB tersebut.

"Disampingitu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, jugaada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edaratau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPPNomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapunjenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, maskerbedah, hand screen dan masker N95. Lebih lanjut mantan Kajati Bali inimenyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungankerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telahterjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat MilyarTujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam RupiahDelapan Puluh Sen).

"Paratersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganundang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP," jelasnya.

Saatditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati SumutIdianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATKuntuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kitameminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaankorupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kemenkes Bantah Hoaks COVID-19

Hukum & Kriminal

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut

Hukum & Kriminal

Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan

Hukum & Kriminal

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Awas! Ada Varian Baru COVID-19 di Australia dan Jepang