Polsek Padangbolak Ungkap Peredaran Narkoba di Warung

Efendi Jambak - Jumat, 15 Maret 2024 16:16 WIB
Teks foto : Pelaku diamankan jajaran Polres Padangbolak. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news -TimUnit Reskrim Polsek Padangbolak di bawah pimpinan Kanit, Iptu Aswin Manurung, berhasilmengangkut dua orang pria pemilik sabu inisial, IKP, 41 tahun, dan RH, 25tahun, Kamis (14/3/2024) dini hari.

Timdari Unit Reskrim Polsek Padangbolak, angkut 2 pria pemilik sabu tersebut saatgerebek warung di Dusun Hutapuli, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan HalongonanTimur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

IKPmerupakan warga Desa Gunungmanaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.Sedangkan RH, merupakan warga Kelurahan Aektampang, Kecamatan PadangsidimpuanSelatan.

"Penangkapanini, berawal dari kabar bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disalah satu Warung di daerah Halongonan Timur," ujar Kapolsek Padangbolak, AKPHarun Manurung.

Setibadi Warung yang dimaksud, kata Kapolsek, tim mendapati seorang pria yang taklain, IKP bersama seorang wanita di tempat duduk Warung tersebut. Selanjutnya,Tim mengarah ke belakang Warung dan menemukan 2 orang pria lain dan seorangperempuan.

"Duaorang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung melarikan diri," sebutKapolsek.

Kejar-kejaran

Saattim mengejar mereka, lanjut Kapolasek, hanya seorang pria yang berhasiltertangkap. Pria tersebut tak lain adalah, RH. Saat penggeledahan, Timmenemukan satu paket sabu. Lalu, sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuatdari botol larutan penyegar dan 2 buah mancis.

"TersangkaRH, kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya yang lari.Namun ia peroleh dari tersangka IKP," sebut Kapolsek.

SedangkanIKP, mengakui bahwa benar barang tersebut awalnya adalah miliknya. Kemudian, iajual kepada seorang pria yang telah lari yang berinisial, S. Selanjutnya, timmelakukan interogasi kepada IKP.

Bahkan,IKP mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang ia buang sewaktu timmendatangi TKP. Selanjutnya, menunjukkan barang bukti yang ia buang sekitar 3Meter dari tempat ia duduk.

Ternyata,tim menemukan sebuah dompet warna ungu yang berisikan satu paket sabu. Adajuga, satu paket sabu dan sebungkus plastik klip besar yang berisi di dalamnya91 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong.

"Timjuga menyita satu unit handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp231 ribu.Terhadap para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padangbolak untukdi proses lebih lanjut," tutup Kasat.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tangkap dan Sita 154,45 Kg Sabu dari 502 Tersangka

Hukum & Kriminal

Terbantu Lewat Cctv, Satlantas Polres Tapsel Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Hukum & Kriminal

Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Hukum & Kriminal

Sepekan Tak Pulang, Maharani Dijemput ke Rumah Makan di Sitamiang Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Ibu Ini Melapor, Putrinya Sudah 3 Hari Belum Pulang

Hukum & Kriminal

Pedagang Ini Beli Sabu di Sayurmatinggi, Mau Dibawa Pulang ke Padangsidimpuan