Kitakini.news -SatuanNarkoba Polres Pelabuhan Belawanmenangkap dua tersangka pengedar narkobadi Lingkungan 6, Kelurahan Kotabangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/3/2024).
Keduanyayang ditangkap adalah Indra, 34 tahun dan Robi, 33 tahun, warga Medan Delididuga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
KapolresPelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap,Senin (18/3/2024) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukanberdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkobadi lingkungan mereka.
"Kamiselalu mengapresiasi peran serta masyarakat yang sangat aktifmemberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kamiuntuk lebih cepat bertindak," ujar AKP Abdi Harahap.
Daritangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yangdiduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 3 plastik klipberisi sabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp90.000 diduga hasilpenjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
Keduatersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebihlanjut guna melengkapi berkas perkaranya.