Kitakini.news -AAS (25) harusberurusan dengan petugas Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencuriandi Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan UtaraKota Padangsidimpuan.
"Pelakumelakukan aksinya, hari Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 25:30 WIB. Saat itukorban memarkirkan sepeda motor miliknya diseputaran jalan Serma Lian kosong,"ujar AKP Maria kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dikatakannya, peristiwaitu di lihat langsung oleh saksi SIM, bahwa terlapor melarikan sepeda motormilik pelapor tersebut atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan danmelaporkan guna proses hukum Lebih Lanjut sesuai dengan LP/B/37/III/ 2024 /SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Maret 2024.
Atas peristiwaitu, lanjutnya, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sertabarang bukti satu sepeda motor merk Honda warna hijau.
Menyikapiperistiwa itu, Kasat Reskrim polres Padangsidimpuan tetap mengimbau masyarakatagar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan.
"Yangmemiliki kendaraan, agar memastikan kenderaannya telah terkunci, kemudian untukroda dua untuk menambah kunci stang demi keamanan kendaraan milik kita. Kamimenghimbau masyarakat Tetaplah waspada dan teliti saat menggunakan kenderaannya,"tandasnya. (**)