Kitakini.news -Petugas Polsek Belawan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatanyang membobol toko dengan modus merusak gembok dan mengambil barnag dagangan.
AdalahRahmad, 28 tahun, warga Kelurahan Belawan II, yang menjadi tersangka. Ia melancarkanaksinya pada Selasa, dua pekan lalu (12/3/2024), dan tertangkap di kawasanPasar 2 Marelan, Senin (25/3/2024).
KapolsekBelawan, AKP Ponijo mengatakan awal kejahatan pada dua pekan lalu ituberlangsung sekitar dini hari. Diketahui setelah pemilik toko hendak membukausahanya di pagi hari dan menemukan pintu terbuka dan gembok rusak. Setelah iaperiksa, barang-barang dagangan seperti baju, celana dan sandal hilang.
"Daripenyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian kitalakukan pengejaran dan menangkap Rahmad di kawasan Jalan Pasar 2 Marelan," kataKapolsek, Selasa (26/3/2024).
Hasilinterogari kata Kapolsek, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut yang ialancarkan bersama rekannya. Dirinya pun ternyata merupakan residivis untuk kasusyang sama dan baru keluar dari Lapas.