Dendam Pernah Ditangkap, Seorang Pria Serang Polisi Pakai Golok

Azzaren - Rabu, 27 Maret 2024 13:40 WIB
Teks foto : Karena dendam, Mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL nekad melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota kepolisian Polres Indragiri Hilir Polri. (Apriyal)

Kitakini.news -Mantanrehabilitasi kasus narkotika inisial FL, 37 tahun ini bukannya bertobat, malahmenyimpan dendam dengan seorang anggota kepolisian Polres Indragiri Hilir,Riau.

FLnekad melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Polri, di rumah makanJalan Telaga Biru Tembilahan, Minggu (24/3/2024) dini hari lalu.

"Malamitu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datangdengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggotakami," kata Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, Selasa(26/3/2024).

Belumsempat terjadi pembacokan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhilitu pun menghentikan pelaku dengan mengeluarkan dua kali tembakan peringatan.

"Melihatanggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya.Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," terangnya.

Pelakuterancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam danatau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.

"Sebelumnya,FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasidisebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FLpositif mengkonsumsi obat-obatan terlarang," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait