Kitakini.news -Jumidah,wanita asal Kecamatan Medan Maimun selamat dari hukuman mati. Pasalnya, MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman kepada dirinya dengan pidanapenjara seumur hidup.
Wanitaberusia 38 tahun itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140Kg.
MajelisHakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Jumidah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2)Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009tentangNarkotika.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Jumidah oleh karena itu dengan pidana penjara seumurhidup," tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu(27/3/2024).
MenurutHakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung programpemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan,terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesaliperbuatannya," kata Hakim Sumardi.
Setelahputusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepadaterdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum bandingatau tidak.
Diketahui,kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanyaorang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobilmelewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.
Selanjutnya,petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil,mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.
Setalahitu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigaisedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki danlangsung dilakukan penggeledahan.
Saatdilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karungberisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).
Ketikadiinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akanditerima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukanpenangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat.