Kitakini.news -Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PelabuhanBelawan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan olehtersangka S, DS, dan LH.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP JantonSilaban, didampingi KanitPPA, Ipda Rostati Sihombing di Belawan, Rabu(27/3/2024).
Dikatakannya, kasus eksploitasi anak ini melibatkan peranserta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepadapria hidung belang warga negara asing. Ibu kandung tersebut diduga terlibatdalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untukkepentingan tidak bermoralitu.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporang terkaittindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban RF, namun dari hasilpenyidikan yang dilakukan ternyata berhasil mengungkap adanya tindak pidanaeksploitasi anak ini," ungkap Janton.
Ada anak perempuan itu masih berumur 14 tahun dan sejumlahwanita muda sudah berhasil dijual ke pria hidung belang serta hasilnyadigunakan foya-foya di salah satu hotel di Medan. Dan dari hotel itulah paratersangka ditangkap polisi kemudian digelandang ke Mako Polres Belawan gunapenyidikan.
"Tersangkayang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat denganpasal perdagangan orang," tambahnya.
Diamenegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatanyang merugikan anak-anak dan perempuan. "Masyarakat diminta untuk lebihproaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungankepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi," ucap Janton Silaban.