Kitakini.news -Sedikitnya 1900 mahasiswa menjadi korban Tindak Pidana
Perdagangan orang (TPPO) ke Jerman.
Mahasiswa tersebut berasal dari 32 universitas yang ada di Indonesia.
Melansir berbagai sumber, Kamis (28/3/2024), karena itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah membentuk tim khusus terkait kasus TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman tersebut.
"Kurang lebih ada 1.900 mahasiswa ada di sana, kami identifikasi semua," ujar Hadi.
Hadi menambahkan, dalam kasus ini, ada 32 Universitas yang mahasiswanya dikirim ke Jerman. Namun, sang menteri tidak mengatakan universitas apa saja yang menjadi korban tersebut.
Dia hanya mengatakan akan membentuk tim terdiri atas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman. Polisi mengatakan pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program ferienjob.
Sebagai informasi, para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi. Polisi pun sudah menetapkan sedikitnya 5 tersangka. Dua tersangka berada di Jerman dan 3 lainnya di Indonesia.
Di sisi lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan ferienjob pada PTN dan PTS sejak Oktober 2023, baik yang sedang, dan akan berlangsung.
Ia menjelaskan, magang ferienjob tidak memenuhi kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan muatan pembelajaran serta peningkatan skill dan kompetensi calon lulusan pendidikan tinggi.
Dari data yang ada, seratusan mahasiswa korban TPPO modus ferienjob ke Jerman antara lain berasal dari Universitas Jambi, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Jakarta, hingga Universitas Dian Nuswantoro.
Setibanya di Jerman, mahasiswa di antaranya mendapat honor magang yang tidak sesuai, bimbingan dan pendampingan tidak profesional, dan tempat tinggal jauh dari lokasi magang.*