Kitakini.news - Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjeratKepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan M.Kes danrekanan, Robby Messa Nura dengan kerugian negara Rp24 miliar ke PengadilanTipikor Medan, Kamis (28/3/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum,Yos A Tarigan menyampaikan, perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke PengadilanTipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim PengadilanTipikor Medan. "Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukanyakni pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(13/3/2024) telah menetapkan dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nurasebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19kemudian dilakukan penahanan.
"Terkait dugaan penyelewengan dana dan Mark-up Program Pengadaan PenyediaanSarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat PerlindunganDiri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020," tegas Kajati Sumut Idianto saatdidampingi Aspidsus Iwan Gunting fan Yos A Tarigan beberapa waktu lalu.
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaanAPD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salahsatu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan RencanaAnggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani dr AlwiMujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilaidalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark-up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada RobbyMessa Nura (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga penawaran harga yangdisampaikan, tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selainterjadi Mark-up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidakmemiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin5," bebernya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot,masker bedah, Hand Screen dan Masker N95.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebutberdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditforensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesarRp24.007.295.676,80.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 joPasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelasnya. (**)