Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medanmenetapkan tersangka terhadap mantan direktur keuangan RSUP Adam Malik terkaitdugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Rumah SakitUmum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018.
"Penyidik tindak pidanakhusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagitersangka atas nama Mangapul Bakara," kata Kajari Medan Mutaqqin, Selasa(2/4/2024).
Kajari Medan Mutaqqin Harahap,menjelaskan bahwasanya Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay(AD) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.
"Dia (Mangapul Bakara) pada posisi tahun 2018 sebagaidirektur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaanpengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan buktipermulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagaitersangka,"ucapnya.
Mutaqqin menjelaskan adapun modus yang dilakukan olehMangapul Bakara bersama dengan Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak namuntidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu, kata Mutaqqin, keduanya juga tidakmembayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKUtahun 2018 kepada pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalirdigunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, dan Ardriansyah Daulay untukkebutuhan pribadi. Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay,adanya kerugian negara lebih dari delapan milyar
"Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkanterjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp.8.059.455.203," ujar Mutaqqin.
Pasal yang disangkakan untuk keduanya Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.