Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 03 April 2024 14:03 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa Luthfi, kurir enamkilogram narkoba jenis sabu- asal Kabupaten Aceh Timur dijatuhi hukuman 17tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/4/2024).

Pria berusia 24 tahun itudinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan yangdibacakan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, juga menghukum terdakwaLuthfi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidanakepada terdakwa Luthfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahundan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya sepertidilansir dalam laman SIPP PN Medan.

Kemudian, Hakim pun menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Luthfidikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwaLuthfi untuk tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim Pinta Uli.

Menurut Hakim, hal-hal yangmemberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalammemberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan, terdakwabersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,"ujar Hakim Pinta Uli.

Usai putusan tersebutdibacakan, Hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwadan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan banding atau tidak.

Diketahui, vonis yangdibacakan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnyamenuntut terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan,kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu,terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Bengkel Desa GampongJawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, terdakwa dihubungioleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkansabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidak langsung menyetujuinya.

Selanjutnya, pada Rabu(20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi Aris danmenanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut keJakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil travel Hiace.Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB terdakwa tiba di LoketHiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.

Setibanya Loket Hiacetersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekira pukul 04.15 WIB, Aris danDion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil. Kemudian, terdakwa masukke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion. Selanjutnya, terdakwa, Aris, danDion pergi menuju Bandara Kuala Namu.

Pada pukul 05.15 WIB, terdakwabersama Aris dan Dion pun tiba di Bandara Kuala Namu. Lalu, Aris menyerahkankoper yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersamaAris dan Dion masuk ke dalam Bandara Kuala Namu.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk kepemeriksaan X-Ray. Lalu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SumateraUtara (Sumut) yang bertugas di Bandara Kuala Namu melakukan penangkapanterhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidakterlihat lagi di sekitar Bandara Kuala Namu. Kemudian, saat dilakukanpenggeladahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu-sabu dari dalam koperyang dibawa terdakwa dengan berat keseluruhan seberat 6 ribu gram netto (2 kg).

Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwamengakubahwa sabu-sabu yang diperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwapun mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasilmengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

Selanjutnya, terdakwa besertabarang bukti tersebut pun dibawa ke Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut untukpemeriksaan lebih lanjut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukum & Kriminal

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Hukum & Kriminal

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan