Kitakini.news -
JajaranSatnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap terduga bandar sabu berinisial KS,38 tahun, di kawasan Jalan Tengku Rizal Nurdin Km 9, Kelurahan Pijorkoling,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Sabtu (13/4/2024).
"Benar,KS yang tercatat seorang residivis narkoba berhasil kita tangkap dengan barangbukti satu bungkus plastik putih berisi sabu 9,89 Gram, satu bungkus kotakrokok, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa TNKB," ujarKasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (17/4/2024).
Jasamamenjelaskan kronologi penangkapan bandar sabu di Kampungdarek itu berawal dariinformasi masyarakat, dimana seorang pria yang mengendarai sepeda motor tengahmembawa sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan.
"Mendapatkaninformasi tersebut, personel langsung bergerak cepat melakukan berbagaipenyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat pelaku dengan gerak-gerikmencurigakansedang mengendarai sepeda motor," kata Jasama.
Merasacuriga, personel kemudian menghentikan dan penangkapan dengan cara mematikankunci sepeda motornya. Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri sambilmembuang satu bungkus kotak rokok di tanah. Namun, atas kesigapan petugas,tersangkakita ringkus tanpa ada perlawanan," sambungnya.
Usaimengamankan pelaku katanya, petugas melakukan pencarian barang bukti danmenemukan bungkus rokokberisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakuibahwa sabu tersebut benar miliknya.
"Iamemperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Kabupaten Madina," sebutJasama yang juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh setelahmengirim uang muka sebesar Rp2 Juta.
Atasperbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1)sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.