Kitakini.news -Pelakupembuat apartemen jadi gudang penyimpanan sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara,sebelum ditangkap terlebih dahulu mengedarkan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dikota Medan.
Hasilpenyidikan menyebutkan kalau tersangka AFS merupakan residivis kasus serupayakni peredaran narkotika kelompok jaringan Malaysia sejak 2013 lalu.
AFSpun beberapa kali ditangkap oleh Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba PoldaSumut dengan jumlah yang kecil, sehingga dirinya bisa bebas dengan vonisringan.
Namunternyata AFS sendiri merupakan orang terdekat dari sang bandar narkoba yang identitasnyasudah diketahui.
Terbuktisaat penangkapan beberapa waktu lalu di salah satu apartemen yang ada di JalanGelas Medan, tersangka menyimpan sabu-sabu sebanyak 23,8 Kilogram yang akandiedarkan ke Kota Palembang dan Medan.
KapolrestabesMedan, Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (18/4/2024), mengatakan kalau tersangkaAFS disuruh pimpinannya yang diketahui berada luar Medan yakni WN.
Dikatakannyapihaknya pun sudah menerbitkan pencarian orang terhadap WN tersebut.
Sedangkantersangka AFS pun kini masih dalam pemeriksaan pendalaman oleh penyidik untukmencariinformasi keberadaan para bandar narkoba yang berdekatan dengan tersangkatersebut.
Selamamenjalani hukuman tindak pidana narkotika, tersangka AFS ini hanya mendapatkanhukuman ringan. Padahal AFS diduga masuk kelompok jaringan narkoba terbesar di Asia Tenggara.