Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?

Abimanyu - Senin, 22 April 2024 07:54 WIB
Teks foto : Gedung Kejati Sumut. (Dok Kejati)

Kitakini.news -Berkaitantentang vonis hukuman percobaan terhadap dua terdakwa kasus penipuan Rp14,5miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaramenyatakan tidak mengajukan upaya banding.

Haltersebut disampaikan JPU Yusnar Yusuf melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos ATarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/4/2024). "Terkait perkaratersebut telah dituntut dan diputus. Kedua belah pihak telah berdamai. Sesuaiaturan tidak diharuskan untuk banding. Korban telah menerima dan tidakmerasakan ada kerugian lagi," katanya.

Iajuga mengatakan perdamain juga sesuai dengan tujuan pemidanaan, dimana tujuanpemidanaan adalah mencapai keseimbangan dua hal yaitu perlindungan masyarakatdan perlindungan individu.

"Tentunyatujuan pidana telah terpenuhi dalam perdamaian yang ada. Dan dengan adanyatuntutan dan putusan pidana sebesar apapun itu adalah hakikat proses acara.Untuk perkara ini tujuan pidana telah tercapai dan tidak ada lagi pihak yangdirugikan," pungkasnya.

Diberitakansebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaanselama 1 tahun kepada dua terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi PasarTradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 Miliar.

Adapunkedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PTBudi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PTMangun Coy.

Sebagaimanadilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis(14/4/2024), vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul HadiNasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet danPinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024).

Dalamnota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbuktibersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkanpidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalanikecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkankarena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1tahun berakhir," tulis isi putusan tersebut.

Diketahuivonis itu lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanTinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabaratyang sebelumnya menurut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendatidemikian, JPU Kejati Sumut dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebutdikabarkan tidak mengajukan banding.

Mengutipdakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyekRevitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yangdikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha PerkasaUtama dalam Kerjasama Operasi.

Dalamproyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direkturdari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalitbertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya,proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwasejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun,pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktuditentukan.

Dikarenakanpekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihaklain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyektersebut. Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajakuntuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyekyang dimaksud.

Ataskebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakanatau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaianpekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnyadari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelahpekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban padasekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepadasaksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehinggaakibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesarRp14.500.000.000 atau Rp14,5 Miliar.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Hukum & Kriminal

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba

Hukum & Kriminal

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa