Kitakini.news - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan keputusan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pemilu 2024.
Dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), Hakim Arief menyoroti sikap tim Anies-Muhaimin pasca penetapan Prabowo-Gibran.
Ia menyatakan bahwa setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk pihak pemohon.
Arief juga menyoroti hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ini menjadi dasar MK tidak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.
"Akan tetapi, mengenai penilaian sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan KPU dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai MK dalam pertimbangan hukum," tegas Hakim Arief.*