Kitakini.news -JaksaPenyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan PenetapanTersangka dan Penahanan terhadap dr Bambang Prabowo, MKes selaku Direktur UtamaRSUP H Adam Malik T.A 2018, Selasa (23/4/2024).
KepalaKejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasipidsus Kejari Medan, M.Ali Rizza menyampaikan kepada wartawan, penetapan tersangka dan penahananterhadap yang bersangkutan dilakukan berkait kasus dugaan Tindak Pidana KorupsiPengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam MalikTahun 2018.
"Modusperbuatan yang dilakukan oleh tersangka dr Bambang Prabowo, MKes dalam kasusini yakni, secara bersama-sama dengan tersangka Ardriansyah Daulay dantersangka Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kasNegara," jelasnya.
Selainitu disampaikannya, tersangka juga tidak membayarkan ke kas negara terhadap 12transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihakketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangkadr. Bambang Prabowo, MKes dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untukkebutuhan pribadi.
Berkaitankasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwan Primerdan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.
"Atasperbuatan tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes bersama-sama dengan ArdriansyahDaulay dan mangapul Bakara, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuanganNegara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203, (delapanmilyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tigarupiah) dan Tersangka dr. Bambang Prabowo, MKes akan ditahan selama 20 (duapuluh) hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 diRumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," pungkasnya.