Kitakini.news -Satnarkoba polres Binjai menggerebek tempat hiburan malam Diskotik SamuderaSelatan Jl. Gunung Kawi Kelurahan Bhaktikarya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis malam (25/4/2024).
Dalampengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres narkoba mengamankan 2 orang priayang diduga sebagai pengedar, yakni RA, 19 tahun, warga Desa Seisemayang KecamatanSunggal Kabupaten Deliserdang dan JPN, 35 tahun, warga kawasan Jalan LetjendJamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Adapunbarang bukti Narkoba yang disita dari tangan RA yaitutiga butir pil jenisekstasi warna merah. Sedangkan dari JPN ada 74 butir pil narkotika jenis ekstasiwarna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pilHappy Five (H5), uang tunai Rp690.000, dan satu buah tas pinggang warna hitam(tempat menyimpan ekstasi).
KapolresBinjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKPSyamsul Bahri bahwa pada hari Kamis (25/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB, anggotaSatresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotikajenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam SAMUDERA SELATAN yang berlokasi diJalan Gunung Kawi Kelurahan Bhaktikarya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kemudiananggota satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKPSyamsul Bahri melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara menyamarkepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak tiga butir dengan hargaRp280.000 per butirnya.
"Kemudianwaitres yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (Tiga) butir pilnarkotika jenis ekstasi warna merah, pada saat itu juga dilakukan penangkapanterhadap RA ditemukan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merahsebagai barang bukti," ujar Akp Syamsul Bahri.
Selanjutnyaterduga RA menyatakan ekstasi tersebut ia peroleh dari seseorang dan ia nyalangsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuahruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.
Saatitu juga anggota satnarkoba polres binjai langsung menuju ruangan tersebut danmelakukan penangkapan terhadap terduga JPN kemudian melakukan pemeriksaan danditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butirpil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 (seratus empat) butir pilnarkotika jenis ekstasi warna biru,13 butir pil Happy Five (H5) dan uang tunaiRp690.000.
"TerdugaJPN menyebut ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang laki2 dengan inisial CR,namun CR tidak diketahui keberadaannya," ungkap Akp Syamsul Bahri.
"Atasperbuatannya para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahunkurungan," tutupnya.