Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

Abimanyu - Senin, 29 April 2024 17:24 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijulukisebagai Ratu Narkoba asal Aceh, di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan,Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy EkoPradityo juga menuntut mati lima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah BinZakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga DesaBlang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis(55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33)warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54)warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias RizaAmir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimunalias Bang Mun dengan pidana mati," tegas JPU membacakan tuntutan secaraterpisah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti terbuktibersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentukbukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, dengan barang bukti seberat 52,5 KilogramSabu dan 323.822 butir Ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yangmemberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan Narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan."Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yangdiketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan dengan agenda NotaPembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) danErul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli Narkotika jenis Sabudan Ekstasi.

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwalainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie AndrianiHarahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasilsidak yang dilakukan terhadap sebuah Ruko depan pasar Sunggal, KotaMedan.

"Dari penangkapan itu, BNN berhasilmengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 52.520 Gram dan 323.822butir Ekstasi," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain Narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang jugaberada di dalam Ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau saranamengangkut dan membawa Sabu serta Pil Ekstasi tersebut.(**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Cabor Barongsai, Aceh Taklukkan Sumut dan Jateng

Hukum & Kriminal

Sukseskan PON XXI, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Aman

Hukum & Kriminal

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu dari Aekhabil Sibolga

Hukum & Kriminal

Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba Ditangkap Kasus Kepemilikan Ganja