Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana desa, senilai Rp339.767.709, mantan Kepala Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Parluhutan Sianipar divonis hakim dua tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parluhutan Sianipar oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/5/2024).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. "Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," pungkas hakim, seraya mengetuk palu.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Simalungun, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Parluhutan Sianipar didakwa korupsi pengelolaan dana desa APBDes pada Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Tahun 2022.
Korupsi yang dilakukan terdakwa diantaranya, dalam penggunaan biaya perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp339.767.709, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan penyidik.