Ratu Narkoba asal Aceh dan Dua Rekannya Dihukum Mati

Tiga Rekan Mereka yang Lain Dihukum Seumur Hidup
Abimanyu - Rabu, 08 Mei 2024 20:03 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padaKejaksaan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwaHanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dalamsidang yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu(8/5/2024) sore.

Selainterdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepadaterdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, KecamatanKutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54)warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Menjatuhkanhukuman terhadap masing-masing terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias RizaAmir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman pidana mati," vonis Ketuamajelis hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan NegeriMedan.

Sedangkantiga terdakwa lain diantaranya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) wargaDusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) wargaDesa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) wargaKecamatan Medan Sunggal, Kota Medan (berkas terpisah) masing-masing dihukumpidana penjara seumur hidup.

Dalamamar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan keenamterdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasanNarkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Majelishakim menilai bahwa perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggarmelanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentukbukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Setelahmendengarkan putusan dari majelis hakim, JPU Rizkie Andriani Harahap maupunpara terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakahmengajukan banding atau terima. Pasalnya sebelumnya JPU Kejari Medan menuntutkeenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutipdakwaan JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) danErul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenissabu dan ekstasi.

"TerdakwaHanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BadanNarkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempatyang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebihlanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukanterhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan."Daripenangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabuseberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU saat membacakandakwaannya.

Selainnarkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko danrencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabuserta pil ekstasi tersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Hukum & Kriminal

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Hukum & Kriminal

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Hukum & Kriminal

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara