Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tahap II itu,diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)Bawaslu Medan.
Adapunpara tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), danAbdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Ketiga tersangka merupakan anggotaPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Halitu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MHketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam.
"Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkaitkasus tiga anggota PPK Medan Timur," ujarnya.
Dalamkasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungansuara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruhke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan MedanTimur.
"Ketigatersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subsider Pasal 532 Subsider Pasal 535Subsider Pasal 551 Subsider Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentangPerubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU," papar mantanAsintel Kejati Banten itu.
Setelahtahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tigatersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.
"Selanjutnya,JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medanyang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024)," pungkasnya. (**)