Kitakini.news - Seorang ayah tega menjual anaknya yang masih berusia sebelas bulan seharga Rp15juta melalui media sosial (Medsos). Akibat ulahnya, Satreskrim PolrestabesMedan menangkap dua wanita sebagai pembeli. Sedangkan ayah korban, gagalditangkap petugas kepolisian karena sudah terlebih dahulu melarikan diri
Hal itu diungkapkan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar, saatdikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (11/5/2024).
Dua tersangka yakni NJH (41) dan AHBS (25) sudahditahan oleh penyidik untuk dikembangkan kasusnya untuk menangkap ayah korbansebagai tersangka karena dugaan perdagangan orang atau penjual anak.
Pengungkapan ini berawal adanya video amatir yang beredar. Ratusan masyarakatterlihat ramai-ramai menangkap pelaku penculikan anak di Jalan Jahe Raya,tepatnya depan pasar tradisional Simalingkar, Selasa kemarin (7/5/2024).
Sejauh ini, identitas Ayah penjual anak sudah diketahui, namun keberadaannyabelum ditemukan. Sementara itu, video yang beredar, dua tersangka ditangkap warga saat mengambilkorban yang berada dalam ayunan di rumahnya.
Pengambilan bayi itu saat para pelaku akan melaksanakan transaksi. Untungnyaibu korban mengetahui dan menjerit sehingga warga yang mendengar, ramai-ramaidatang menindak pelaku.
Sehingga terjadi kehebohan dan warga membawa kedua tersangka ke MapolrestabesMedan. Sedangkan Ayah korban yang menjual bayi berhasil melarikan diri.
Diduga kedua tersangka yakni NJH (41) dan AHBS (25). Komplotan perdaganganorang yang bermodus sebagai orangtua asuh. (**)