Kitakini.news - Korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Mantan KepalaDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Sumatera Utara, Binsar Situmorang,dihukum satu tahun tiga bulan penjara, dalam sidang di ruang Cakra VIIIPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2024).
Selain hukuman pidana penjara majelis hakim juga menjatuhi terdakwa Binsardengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Dalam putusan majelis hakimterdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 jutalebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan hukumansatu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulanpenjara," vonis Ketua majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra VIIIPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2024).
Menanggapi putusan hukum dari Majelis Hakim, Jonson David Sibarani selakuPenasehat Hukum terdakwa Binsar menyatakan pikir-pikir. Usai membacakanputusan, Majelis Hakim selanjutnya menutup persidangan dan memberikan waktu kepadaterdakwa dan penasehat hukumnya mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya, terungkap Dinas KLHSumut tahun 2020 melaksanakan proyek pembangunan IPAL di Pesantren RoihanulJannah Pasar Maga Kotanopan Mandailing Natal (Madina) dengan anggaran Rp1,2miliar.
Terdakwa dalam kasus tersebut menjabat selaku pejabat pembuat komitmen(PPK). Namun dalam pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negarasebesar Rp540.601.214. (**)
Mantan Kadis LH Sumatera Utara usai menjalani sidang vonis diPengadilan Negeri Medan.