Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 15 Mei 2024 00:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan pembunuhan seorangwanita bernama Echa di kamar kos Jalan Pelajar Medan, Panji Satria dituntut 15tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/5/2024).

Tuntutan pidana 15 tahun penjara tersebut dibacakan JaksaPenuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis hakim yang diketuaiKhamozaro Waruwu.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukumterdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuntutJaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasalyang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer. "Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang HukumPidana," ucapnya.

Menurutnya, Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkankorban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris. Selainitu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwabersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelasnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuaiKhamozaro Waruwu kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali padapekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnyapada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolonalias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengankorban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasiMessenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakanbahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, KelurahanTeladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebutterdakwa langsung pergi menemui korban Echa," beber Jaksa.

Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echabercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksiHarifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang kerumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwapada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajakkorban Echa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badankorban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakaikalung emas.

"Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukanpersetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echasedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatak "Bersih-bersih lah Panji"kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakankuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korbanEcha Mestika Tampubolon Alias ECA mengatakan "Udah udah ngga usah bayaristighfar kau, tolong tolong" yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memitingdan mencekik korban Echa sampai terjatuh kelantai kamar," ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badankorban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korbandengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakankedua tangannya.

"Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadapterdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelahkanan dan kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengancara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lamakemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korbansebanyak 5 kali sambil mengatakan "Ada apa caa, ini bibik disini duduksini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah" mendengar haltersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulutkorban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri," uraiJPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leherkorban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uangsebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban laluTerdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.

Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah ituTerdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Sempurna Gang AbdulRasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya dirumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untukmengecek kalung emas.

Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwamenyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan KotaTerdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes medan.

Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor :146/XII/RSBM/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. H. MistarRitinga, MH.Kes, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan dengankesimpulan Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badanseratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang,rambut berwarna hitam bercampur pirang

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi,hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggotagerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerakatas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arahjarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah padakulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas(arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding parukanan dan kiri serta tanjung, dijumpai buih halus pada saluran nafas atas danbawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengirisparu kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Jessica Wongso Ajukan PK Kedua atas Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Hukum & Kriminal

Dendam dan Cemburu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilegon

Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Hukum & Kriminal

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Hukum & Kriminal

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan