Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 20 Mei 2024 22:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Korupsi Koneksitas Eradikasi rugikan negara Rp52 Miliar

Kitakini.news - Tiga terdakwa perkara Korupsi Koneksitas Eradikasi rugikannegara Rp52 Miliar di PT PSU dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidangdi Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/5/2024).

Ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tersebut diantaranyadua warga sipil, Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama PT PerkebunanSumatera Utara (PSU), rekanan swasta, Febrian Morisdiak Bate'e dan Letkol Inf(Purn) Sahat Tua Bate'e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan danVeteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (masing-masing berkas terpisah).

Selain pidana penjara tim jaksa koneksitas Pidana MiliterKejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta OditurMiliter Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga jugamenuntut para terdakwa denda Rp750 juta subsider selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwadinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Yakni menyuruh melakukan, turut serta secara berkelanjutansecara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain ataukorporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebunPT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui paravendor.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahdalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara danberbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belumpernah dihukum," urai Gaul Manurung.

Selain itu para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayaruang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuaidengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'emasing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranyaberkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelangJPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UPsebesar Rp7.299.500.000 subsider 9 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidana dimulai pada Juli2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU)Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief denganterdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e saat itu berada di lokasi tidakjauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galianpertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikankepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di DusunJambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, KabupatenBatubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuatkesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihanlahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PTPSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanyamenandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU/ 2019.

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn)Sahat Tua Bate'e mengajak Febrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT KartikaBerkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milikFebrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruktersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura,Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PTWaskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilikquarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e selaku Ketua PrimerKoperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnyamenggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jikadikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanahsenilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PTPSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntanpublik mencapai Rp52.151.617.822. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba

Hukum & Kriminal

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Dana BOK dan Japsel, Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Hukum & Kriminal

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum