Kitakini.news -Untuk keempat kalinya sidangpembacaan tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwakasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginanginditunda oleh majelis hakim.
Sidang yang dimulai pada,Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ditunda Ketua Majelis Hakim,Andriansyah karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, YogiFransis Taufik beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung(Kejagung) Republik Indonesia (RI).
"Kami masih membutuhkanwaktu untuk berdiskusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia,"ujar Yogi.
Lanjut Yogi, ia pun kembalimeminta waktu yaitu pekan depan, Rabu (29/5/2024), agar tuntutan kasus TPPOdengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan.
Majelis hakim pada sidangsebelumnya, meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelarhari ini. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akanmenyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara PN Stabat, CakraTona Parhusip memberikan komentarnya. "Terkait hal tersebut (menyuratiKejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acarapersidangan," ujar Cakra.
"Kita tetap berpedomanpada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntutumum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasaninternal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan NegeriLangkat," sambungnya.
Penasihat hukum terdakwaTerbit Rencana Peranginangin, Harlianda Sahputra menyatakan pada prinsipnya,pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU, karena tuntutan ini adalah hak JPUuntuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.
"Ini bagian yang tidakboleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelishakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikanwaktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudahcukup waktunya," ujar Harlianda.
Perbuatan terdakwa TerbitRencana Peranginangin diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2)jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalamperkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakanuntuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumenkepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit danpabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumenkepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerjatanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporankeuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022.