Kitakini.news -KejaksaanNegeri Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap 3Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suaradi Pemilu 2024.
Adapunketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25),Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
Pembacaanvonis ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024), Majelishakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukanpenggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjaradan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonismajelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AsepteGinting yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahunpenjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.
Disisi lain, Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakanbahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.
"Yangmana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umumterhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih danapresiasi," ucapnya.
MantanAsisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1tahun JPU, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Olehkarena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikapmengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
Atasupaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisalebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapankita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kitasebagai penuntut umum," pungkasnya.