Sidang Kepemilikan Senjata, Saksi tak Melihat Edi Buang Senpi

Hakim PN Deliserdang Cecar Saksi dari Brimob
Azzaren - Rabu, 22 Mei 2024 13:03 WIB
Teks foto : Sidang Edi Suranta Gurusinga dengan acara mendengarkan keterangan saksi dari petugas brimob yang melakukan penggerebekan. (Ahmed)

Kitakini.news -Sidangdugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga,kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Selasa(21/5/2024) siang.

SidangEdi yang merupakan warga Desa Tianglayar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang,Sumut, mendengarkan keterangan saksi dari petugas Brimob yang melakukanpenggerebekan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam.

Menjadisaksi yang memberatkan, dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumutyakni Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon dicecaroleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga.

Namuntak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnyayakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l, Bripda RubenTimotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon kompak mengaku tak melihatterdakwa membuang senjata api.

KetuaMajelis Hakim Simon CP Sitorus, meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkansaksiDiky yang juga anggota Satbrimob Polda Sumut dalam pemeriksaan saksipekan depan pada Selasa (28/5/2024), karena saat ini saksi Diki diketahuitengah menjalani pendidikan di Jakarta.

Sidangdengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum akan digelar kembalipada pekan depan.

Menanggapikesaksian dari keempat anggota brimob tersebut Tim Penasehat Hukum Edi SurantaGurusinga, Suhandri Umar Tarigan menyebutkan kesaksian keempat anggota BrimobPolda Sumut jelas bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)keempat saksi pada saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal UmumPolrestabes Medan.

Bahkan,lanjut Suhandri, sudah ada yang mencabut BAPnya dan memilih menggunakankesaksian di dalam Persidangan.

Suhandrijuga meyakinkan bahwa senjata api bukan milik ESG melainkan milik Kopral IIMirwansyah yang kini tengah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 KotaMedan, yang pada saat itu tengah berada di lokasi yang sama.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Gelar Sidang Pidana dan Praperadilan Bersamaan, PN Deliserdang Didemo Masyarakat

Hukum & Kriminal

Ratusan Masyarakat Pancurbatu Aksi ke Markas Denpom 1/5 TNI Medan Bukit Barisan