Saksi Rininta Octarini Ungkap Ada Grup WhatsApp 'Saya Ganti Kalian' dalam Sidang Kasus Gratifikasi Syahrul Yasin Limpo

Fitri - Senin, 27 Mei 2024 21:35 WIB
Instagram.com/@syasinlimpo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kitakini.news - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta Octarini sebagai saksi.

Rininta, yang menjabat sebagai Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian pada era SYL, mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama "Saya Ganti Kalian."

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 27 April 2024, dipenuhi dengan pertanyaan seputar komunikasi sehari-hari di lingkungan Sekretariat Menteri Pertanian.

Jaksa KPK bertanya kepada Rini tentang adanya grup WhatsApp di antara protokol dan staf rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra (Wichan).

"Untuk saksi berkomunikasi sehari-hari, apakah ada grup WhatsApp yang di antara protokoler dan juga orang-orang di Wichan?" tanya jaksa KPK.

"Kalau untuk koordinasi dengan grup Wichan bukan grup protokol, tapi grup Sekretariat Mentan," jawab Rini.

Rini mengonfirmasi bahwa grup WhatsApp tersebut bernama "Saya Ganti Kalian." Grup ini sudah ada sejak Rini bergabung dengan Sekretariat Menteri Pertanian.

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga terdakwa dalam kasus ini, juga tergabung dalam grup tersebut.

Rini menjelaskan bahwa grup WhatsApp "Saya Ganti Kalian" beranggotakan tim sekretariat Mentan, termasuk Pak Hatta, Ubed, dan ajudan lainnya.

Hatta sering memberikan arahan dan teguran dalam grup tersebut, meskipun saat grup tersebut terbentuk, Hatta masih berstatus sebagai staf.

"Pemahaman saksi apa itu maksudnya nama grup WA-nya 'Saya Ganti Kalian' itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, ketika saya masuk di sekretariat sudah ada grup itu," jawab Rini.

Jaksa kemudian menanyakan alasan Hatta yang sering memberikan teguran, padahal posisinya sama-sama sebagai staf. Rini menjawab bahwa arahan sering kali berasal dari Hatta maupun langsung dari Menteri Pertanian.

"Karena biasanya arahannya suka dari Pak Hatta ataupun dari Pak Menteri," ungkap Rini.

Rini mengungkapkan bahwa teguran dari Hatta sering kali muncul ketika terjadi kesalahan dalam penjadwalan, pemilihan hotel, atau penerbangan SYL. Hatta sering kali membawa nama SYL saat memberikan teguran, meskipun tidak secara langsung.

"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," jelas Rini.

Seperti yang diketahui Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Selain SYL, dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, juga diadili dalam berkas perkara terpisah.*

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Unggul di Survei, Bobby Nasution Imbau Saksi TPS Kawal Suara

Hukum & Kriminal

Polsek Batunadua Gagalkan Transaksi Sabu, Pelaku Buang Barbut

Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan Rp642 M, Ini Kata Saksi Soal Klaim Lahan PT JBI

Hukum & Kriminal

Aturan Baru Kemenkes: Grup WhatsApp PPDS Wajib Didaftarkan untuk Hindari Perundungan

Hukum & Kriminal

Paula Verhoeven dan Baim Wong Sidang Mediasi: Berpisah atau Tetap Bersama?